227 PMI ILEGAL GAGAL KE MALAYSIA

227 PMI ILEGAL GAGAL KE MALAYSIA

227 PMI ILEGAL GAGAL KE MALAYSIA

Komandan Pangkalan TNI Angkan Laut TBA Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory SE menjelaskan pihaknya telah menggagalkan penyelundupan 227 PMI Ilegal ke Malaysia, 150 di antaranya laki-laki, sisanya perempuan, sepanjang 2021, dengan jumlah kapal empat unit, Pemgadilan menghukum tekongnya dengan kurungan penjara 10 sampai 15 bulan dan denda Rp 100-300 juta.

Hal itu disampaikan Dan Lanal TBA saat menerima kunjungan Panglima Komando Armada I Republik Indonesia, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P yang merapat ke Lanal Tanjungbalai Asahan, Sabtu (8/1) sore, terkait penangkapan kapal pembawa 52 PMI Ilegal. 
Inventarisasi 52 PMI Ilegal yang digagalkan petugas Lanal TBA dan Polres Asahan Jumat (7/1). Foto Yudi SP



Patroli TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan bekerjasama dengan Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerjaan Migran Indonesia Ilegal saat berlayar menuju Malaysia di Perairan Asahan, Jumat (7/1).


Dan Lanal menyatakan, penanganan PMI masih belum maksimal sehingga tidak membuat agen penyalur ilegal kapok, dan masih banyak yang usaha berangkat melalui jalur 'gelap' namun Lanal TBA membuktikan bahwa jalur ilegal PMI tidak pernah mendapat restu dari aparat penegak hukum, baik TNI AL maupun Polisi. 

"Saat ini, daripada saling tuding adanya oknum, lebih baik bekerja keras sehingga ada solusi bagi WNI untuk bisa bekerja di luar negeri secara legal," ucap Danlanal.


Kedatangan Panglima Komando Armada I Republik Indonesia, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P Sabtu (8/1) sore, disambut Danlantamal I Laksamana Pertama TNI Achmad Wibisono, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory S.E, dan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira. 

Dalam wawancara pers Pangkoarmada I menegaskan TNI AL dalam penegakkan kedaulatan, hukum, serta menjaga keamanan dan keselamatan di laut, dilakukan secara professional dan proporsional. Komitmen TNI AL ujarnya, sudah sangat jelas dan tegas, tidak ada kompromi dengan segala bentuk upaya yang mengancam kedaulatan termasuk tindak pidana dan pelanggaran di laut. 

Untuk itu tegasnya, Koarmada I melalui First Fleet Quick Respon (F2QR) Lanal Tanjungbalai Asahan berhasil menggagalkan upaya dugaan penyelundupan manusia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Tanjungbalai Asahan menuju Malaysia, berjumlah 52 orang terdiri dari 34 laki-laki, 18 perempuan, 17 di antaranya dewasa dan 1 balita. 

Iming-iming pekerjaan di negeri orang paparnya mengabaikan faktor keselamatan mereka karena kapal kayu yang ditumpangi tidak memiliki standar keselamatan sama sekali untuk memuat PMI karena bukan diperuntukan sebagai kapal angkut penumpang. Apalagi harus menyeberangi Selat Malaka di tengah cuaca yang relatif tidak bersahabat. 

"Hal ini juga membuktikan bahwa TNI AL bertindak tegas tanpa kompromi sesuai kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut, tidak ada pembiaran apalagi membekingi kegiatan-kegiatan ilegal seperti penyelundupan Pekerja Migran 
Indonesia (PMI) ini," tegas Pangkoarmada. 

Berdasarkan pemeriksaan sementara bebernya, tidak ada dugaan keterlibatan prajurit TNI AL dalam upaya kegiatan illegal ini. Namun demikian bila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan dugaan personel TNI Angkatan Laut, maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





Sebelumnya diberitakan Patroli TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan bekerjasama dengan Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerjaan Migran Indonesia Ilegal saat berlayar menuju Malaysia di Perairan Asahan, Jumat (7/1).

Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory SE menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi diterima akan ada kapal berlayar bermuatan TKI Ilegal menuju Malaysia. Pihaknya berkoordinasi dengan Satpolair Polres Asahan langsung melakukan penelusuran dengan menerjunkan kapal patroli keamanan laut.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap KM tanpa nama GT 5 dengan membawa 52 pekerja migran tanpa dokumen resmi (Ilegal), berlayar dari Tanjungbalai menuju Negara Malaysia. Dari 52 PMI, 34 di antaranya laki-laki, 18 perempuan, dan 1 balita.

"Mereka sudah diperiksa di Posmat Baganasahan selanjutnya kami serahkan ke Polres Asahan," ujar Danlanal.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap puluhan PMI ilegal. Dalam kesempatan itu Kapolres menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan penyelundupan orang dan mengimbau agar masyarakat jangan tergiur iming-iming apapun untuk berangkat ke negeri seberang tanpa dokumen lengkap.

"Ancaman keselamatan sangat tinggi, baru-baru ini ada kapal pembawa PMI tenggelam, jadi sudah ada contoh, jangan ambil risiko untuk mencari penghidupan di sana," harap Kapolres. 


Dikatakan, dalam pemeriksaan nakhoda mengaku mendapat upah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).



"Kepada petugas, pelaku yang merupakan nahkoda kapal tanpa nama berinisal JM (39) warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai mengaku dirinya dihubungi oleh seorang perempuan berinisial N warga pematang pasir teluk nibung pada hari Kamis tanggal 6 januari 2022, sekitar pukul 10.00 wib dengan menawarkan kepada pelaku untuk membawa / mengantarkan orang ke malaysia daerah morit dengan upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) khusus buat tekong (nahkoda),"kata Kapolres AKBP Putu di halaman Mako Polres Asahan, Jumat (07/1/2022).

Sedangkan kepada kuanca (tukang mesin), Kapolres membeberkan mendapat upah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan 
anggota mendapat Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah).

"Setelah sepakat, kemudian pada 
pukul 16.00 wib pelaku bersama dengan anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal boat yang sehari hari dibawa pelaku JM untuk mencari ikan milik perempuan berinisial N di tangkahan PT. Timur Jaya Beting Kuala Kapias yang selanjutnya pelaku berangkat menuju ke lampu putih perairan Bagan Asahan dan tiba pukul 19.00 wib,"jelasnya.

Sambil menunggu di atas kapal boat, pelaku kembali mendapat telepon dari perempuan berinisial N dengan menyampaikan ada sekitar 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilangsir oleh 4 buah sampan yang datang secara tidak 
bersamaan.

"Pelaku bersama 52 PMI Ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA pada hari Jumat 07 Januari 2022 sekitar pukul 00.05 WIB, dengan koordinat 3 3’ 711”U - 99 52’ 408 “ T, bersama barang bukti 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp. 500.000, milik pelaku JM,"ungkap Kapolres.

Kapolres menyebutkan Polres Asahan bersama dengan TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut.

"Pelaku JM dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran indonesia jo Pasal 55, 
56 dari Kuhpidana atau Pasal Paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.600.000.000,-," pungkasnya.

52 PMI ini juga diperiksa apakah sudah vaksinasi, Dokes Polres Asahan memberikan vaksin anti Covid19 kepada PMI yang belum disuntik.*Yudi SP

Sumber waspada.id