Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila

Sebagai negara hukum Indonesia menempatkan pandangan hidupnya yakni Pancasila menjadi "sumber dari segala sumber hukum" yang ada berlaku di Indonesia. 

Dengan demikian demokrasi yang merupakan tata cara dan prilaku penyelenggaraan negara di Indonesia ini berlandaskan Demokrasi Pancasila. 

Demokrasi pada umumnya sering disebut sebagaui rule by the people. Pengertian demokrasi oleh Abraham Lincoln adalah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
 
Rakyat selaku mayoritas memiliki suara menentukan dalam proses perumusan kebijakan pemerintah melalui saluran-saluran yang tersedia.
 
Dalam buku Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan (2019) karya Winarno, pemerintahan dari rakyat artunya pemerintahan negara mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan.
 
Rakyat adalah pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi. Bila pemerintah telah mendapat mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan bernegara, maka pemerintah tersebut sah.
 
 
 
Dalam sistem demokrasi, posisi rakyat sama tingginya di hadapan hukum dan pemerintahan. Rakyat memiliki kedaulatan yang sama, baik kesemoatan untuk memilih atau dipilih.
 
Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, para ilmuwan politik memberikan ciri utama demokrasi yaitu berlaku dan tegaknya hukum di masyarakat.
 
 
Jika hukum tidak berlaku, maka yang terjadi adalah anarkhi bukan demokrasi. Sehingga ciri utama sistem demokrasi adalah tegaknya hukum di masyarakat dan diakuinya Hak Asasi Manusia (HAM) oleh setiap anggota masyarakat.
 
Secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua, yaitu: Kebebasan atau persamaan. 
 
Kebebasan dan persamaan merupakan dasar yang kuat dari demokrasi. Kebebasan adalah sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha.
 
Sedangkan persamaan yakni sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan. Serta memperoleh akses dan kesempatan yang sama.
 
 
Kedaulatan rakyat artinya kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Dengan kedaulatan yang dipegang rakyat kecil kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan.
 
Selain itu juga terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan. Wujud lain dari konsep kedaulatan adalah pengawasan oleh rakyat.
 
Perkembangan demokrasi. 
 
Demokrasi dapat terwujud karena adanya proses kehidupan rakyat berdaulat yang dinamis. Hal tersebut juga dibarengi dengan adanya keberanian moral dalam rakkyat.
 
Tanpa keberanian moral, maka niolai moral termasuk keadilan dak kebenaran tidak akan terjadi dan selaras.
 
Kehidupan demokrasi di Indonesia mulai kembali saat di mana lembaga-lembaga demokrasi mulai berfungsi, seperti adanya pemilu, sidang-sidang DPR baik pusat dan daerah, MPR menjalankan fungsinya dengan nyata.
 
Kondisi itu tidak lepas karena bangsa Indonesia menjalankan demokrasi Pancasila. Di mana demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
 
Dalam sejarah, Indonesia sudah menyelenggaran pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat lewat Pemilihan Umum (Pemilu).
 
Arti Demokrasi Pancasila
Dilansir, Encylopaedia Britannica (2015), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari kata "demos" (rakyat) dan "kratos" (pemerintahan).
 
Sebagai bentuk pemerintahan, demokrasi bertolak belakang dengan monarki (diperintah oleh raja, ratu, atau kaisar), oligarki (diperintah oleh beberapa orang), aristokrasi (diperintah oleh kelas istimewa), dan despotisme (pemerintahan absolut oleh satu orang).
 
 
Orang Yunani kuno adalah orang pertama yang mempraktikkan demokrasi dalam komunitas sebesar kota.
 
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan sila Pancasila yang dilihat sebagai suatu keseluruhan yang utuh.
 
Dalam demokrasi tersebut musyawarah untuk mufakat sangat diharapkan. Karena setiap keputusan dapat dicapai dengan mufakat.
 
Tapi jika tidak tercapai mufakat, maka keputusan dapat ditempuh melalui pemunguta suara.
 
 
Dalam buku Pancasila (2012) karya Suparman, dalam bentuk negara modern, kekuasaan politik dapat dijalankan secara baik manakala di dalam penyelenggaraan pemerintahan menggunakan prinsip dan sistem demokrasi.
 
Penggunaan sistem demokrasi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mutlak.
 
Untuk itu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah menggunakan sistem demokrasi yang sangat tepat bagi bangsa Indonesia yang pluralisme adalah Demokrasi Pancasila.
 
 
 
Hal ini sesuai dengan sila keempat, yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan.
 
Pancasila adalah sumber kejiwaan masyarakat dan negara Indonesia.
 
Maka rakyat Indonesia menjadikan pengalaman Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.
 
Oleh karena itu untuk pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara.
 
 
 
Dalam rangka pelaksanaan Demokrasi Pancasila, kita mementingkan musyawarah. Musyawarah itu tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas atau minoritas, tapi yang dihasilkan musyawarah itu sendiri.
 
Demokrasi liberal, demokrasi kapitalis, dan demokrasi terpimpin yang pernah diberlakukan Indonesia pada zaman dulu tidak sesuai dan bertentangan dengan demokrasi Pancasila.
 
Keunggulan Demokrasi Pancasila
Baca juga: Periode Demokrasi Indonesia: Karakteristik dan Peralihannya
 
Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), demokrasi Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki keunggulan tertentu.
 
Keunggulan Demokrasi Pancasila:
 
Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan.
Mengutamakan keselaran dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan sosial.
Lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.*Kompas.com

klik
Artikel Asli