Manusia Indonesia Seutuhnya

Manusia Indonesia Seutuhnya

Manusia Indonesia Seutuhnya

Manusia Indonesia Seutuhnya

Baru sebulan lebih Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2017. Bangsa dan Negara yang diproklamirkan merdeka oleh Bapak Bangsa Indonesia Soekarno dan Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 ini sudah menjalani penderitaan panjang 250 tahun dijajah Kolonial Belanda dan dua setengah tahun oleh Jepang.

Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Indonesia dimaksud kemudian dikuatkan dengan landasan ideal, baik internal di mana Kemerdekaan ditetapkan para pejuang bangsa sebagai Jembatan Emas dari masa penjajahan ke masa yang berkeadilan, makmur dan sejahtera; serta secara eksternal ikut memelihara perdamaian dunia.

Titik penting yang harus digarisbawahi, dipahami, dianut dan dilaksanakan adalah isi Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 sebagai dasar, fundamen, kerangka dan sistem berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai berikut:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Jika kita simpulkan, spirit pertama yang tertanam menekankan bahwa Kemerdekaan adalah hak segala bangsa di mana bermakna dalam suasana merdeka logikanya tidak ada lagi segala bentuk penjajahan antar individu, kelompok, golongan, dan antar bangsa/negara. Segala bentuk penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan kemanusiaan dan keadilan.

Alinea kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan telah merdekanya Indonesia. “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Termuat konsep dan atau cita cita luhur; merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam suasana kehidupan berbangsa yang bebas. Dan ini dikunci atau dikuatkan dengan landasan ideal fundamental sebagai apa yang kita kenal dan amalkan yakni Pancasila yang termaktub di alinea keempat atau terakhir. “...Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Untuk mana keseluruhannya diamanatkan atau dijalankan oleh sebuah pemerintahan yang oleh Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat diperintahkan untuk: “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,..”

Jika alinea satu, dua dan tiga Pembukaan UUD 1945 menegaskan Kemerdekaan; hekaket dan tujuannya, maka alinea ke empatnya membuat garis besar tiga pilar utama menjalankan kegiatan berbangsa dan bernegara Indonesia, yakni adanya Pemerintahan, Undang Undang Dasar, dan Pancasila.

Dari Pembukaan UUD 1945 tergambar dengan jelas bagaimana para pejuang bangsa dan negara Indonesia, para leluhur dan syuhada bangsa meletakkan dasar dan cita cita dengan latar belakang masa penjajahan Kolonialisme yang panjang adalah “menjadi Manusia Indonesia Seutuhnya”.

Untuk menjadi manusia Indonesia seutuhnya ditetapkan landasan ideal fundamental, cita cita, pandangan hidup, pedoman, dasar negara, falsafah bangsa, bahkan “Sumber dari segala Sumber Hukum” yakni Pancasila.

Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa menuntut manusia Indonesiat tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang Maha Esa kepada orang lain, aktif membina dan membangun secara harmonis kerukunan hidup antara umat beragama guna menciptakan suasana sekaligus mengembangkan sikap saling menghormati antara umat beragama, hal terpenting adalah adanya jaminan menjalankan ibadah agama masing masing secara internal.

Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Berada mengamanatkan kepada manusia Indonesia untuk mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa besar dalam menjunjung tinggi nilai kemanusian, gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, berani membela kebenaran dan keadilan atas dasar kemanusiaan, serta aktif mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

Sila Persatuan Indonesia menuntut manusia Indonesia untuk mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa atau nasionalisme di mana bangga sebagai bangsa Indonesia, bertanah air Indonesia, menjujunjung tinggi semangat Bhineka Tunggal Ika sehingga rela berkorban demi Tanah Air Indonesia.

Sila Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanan dalam Permusyawaratan/Perwakilan bermakna bahwa manusia Indonesia tidak boleh memaksakan kehendak di mana akan menimbulkan masalah bagi yang lain sebab sebagai warga negara setiap manusia Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, mengembangkan musyawarah, menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang telah dicapai dan ikut melaksanakan keputusan dimaksud dengan penuh tanggungjawab. Sila ini menekankan manusia Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan golongan.

Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia menuntun manusia Indonesia seutuhnya untuk bersikap adil baik kepada diri sendiri apalagi terhadap orang lain untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, sehingga lahir sikap menghormati hak orang lain, memberi pertolongan, suka bekerja keras sekaligus menghargai hasil pekerjaan orang lain, kemudian mencegah perbuatan dan prilaku yang bisa merugikan kepentingan bersama atau kepentingan umum.

Dalam perjalanannya sejak Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, berbagai gejolak transisi, distribusi kekuasaan sosial dan politik, permasalahan ekonomi dan sebagainya sampailah Indonesia melalui apa yang disebutkan di atas sebagai “Jembatan Emas” kepada Era Reformasi yang diawali tahun 1998.

Hiruk pikuk silang pendapat muncul sebagai konsekwensi demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Terus bergulir, pro kontra. Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan tehnologi semakin “menyuburkan” hiruk pikuk. Di saat sama ancaman infiltrasi budaya asing semakin nyata, sampai kepada anak anak melalui gadget dan bermacam media. Di tangan kiri atau kanan anak anak “tergenggam ramah ancaman budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai nilai Pancasila”.

Lantas pertanyaannya: Di manakah Manusia Indonesia Seutuhnya itu? Mari kita searching atau mulailah kita cari dari diri kita sendiri. Pedoman kita sangat jelas untuk mencarinya yakni Pancasila dan UUD 1945.