Memanas Soal RUU Permusikan
Penggiat Musik di Indonesia bereaksi keras sekaligus meminta DPR RI agar meninjau ulang RUU Permusikan karena belum mengatur Tata Kelola Industri Musik untuk memastikan ekosistem berkembang lebih sehat di Indonesia.
Laporan soundcorners.com dikutip inibabad.com Minggu (10/2) memaparkan para musisi menilai ada sekurang kurangnya 19 pasal yang cenderung dapat menyebabkan kerugian baik kepada para musisi maupun pihak lain yang terlibat.
19 pasal yang dinilai bermasalah adalah Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 18, pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 42, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51.
Glenn Fredly Senin (4/2) sebagaimana dilaporkan soundcorners.com tersebut di atas menyatakan pengaturan tata kelola industri musik sangat penting untuk memastikan perlakuan adil untuk semua pihak yang terlibat di dalamnya.
"Sehingga, kami dapat lebih memajukan musik di Indonesia.”, papar Glenn Fredly pada Senin (4/2) di Cilandak Townsquare, Jakarta Selatan.*soundcorners/Guntur SS.
Selengkapnya klik link di bawah ini:
http://soundcorners.com/panas-nya-ruu-permusikan/