Sinergisitas Dalam Pengawasan Dana Desa
Bupati Asahan Drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP diwakili Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Paijan berharap Organisasi Masyarakat seperti DPD Pekat IB Asahan memberdayakan potensi masyarakat dalam mensukseskan pembangunan desa.
Menurut Bupati Asahan pembangunan desa merupakan hal krusial yang harus didukung semua kalangan di mana pergerakan partisipasi elemen masyarakat menentukan tingkat keberhasilannya terutama elemen masyarakat desa bersangkutan dan aktivis pembangunan.
Pekat IB (Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu) Asahan bersama APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Asahan dengan Moderator Tri Purnowidodo SH melaksanakan seminar sehari bertajuk Sinergisitas Pemerintahan Desa dengan Wartawan dan LSM dalam pengawasan dana desa, di Kisaran, Selasa (24/10).
Seminar diikuti 177 Kepala Desa se Kabupaten Asahan, kalangan wartawan dan LSM. Pemateri Ketua Apdesi Asahan H.Sujud Prayetno,SH berjudul “Dana Desa Berkah atau Bencana bagi Kepala Desa”, Wartawan Kompetensi Utama yang menjabat Kabiro Waspada Kisaran Nurkarim Nehe,SE,MSP menyampaikan materi judul “Menakar Profesonalisme Wartawan”.
Dr.Edy Ikhsan MA (penggiat LSM di Yayasan Pusaka Indonesia/dosen FH USU menyampaikan materi berjudul “Status dan Peran LSM dalam Pengawasan Dana Desa”. Sedangkan Rianto SH Kanit Tipidkor Polres Asahan menyampaikan garis garis besar aturan pengelolaan dana publik, dan aturan terkait.
Ketua DPD Pekat IB Asahan Muhammad Syihabuddin mengungkapkan latar belakang kegiatan antara lain banyaknya keluhan para Kepala Desa yang tidak bisa bekerja tenang oleh “gangguan” oknum yang mengatasnamakan Wartawan dan LSM. “Kami siap memfasilitasi sinerjisitas antara aparat pemerintah desa dengan wartawan dan LSM yang sesungguhnya. Silahkan laporkan kepada kami jika ada anggota Pekat IB yang mengganggu Kepala Desa,”cetus aktivis yang akrab dengan panggilan Said Muhsyi ini.
Tragis, Ketua Apdesi Asahan H.Sujud Prayetno,SH menyimpulkan bahwa dana ADD berkah bagi desa tapi seperti bencana bagi Kepala Desa. “Tidak ada alokasi dana dalam ADD itu untuk Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,” tukas Sujud mantan pengurus MPC Pemuda Pancasila Asahan ini berharap adanya sinerjisitas antara LSM dan Wartawan yang asli untuk mencegah gangguan oknum oknum dimaksud.
Nurkarim Nehe mengusung materinya dengan UU nomor 40 tahun 1999 terkait konfigurassi dan eksistensi Wartawan Indonesia, standard kompetensi wartawan sampai Uji Kompetensi Wartawan dengan junjungan etika serta hukum bagi operasional wartawan. Sedangkan Edi Ikhasan tentu berlandaskan UU terkait Organisasi Masyarakat. “Yang mengganggu Kepala Desa jelas bukan Lembaga Swadaya Masyarakat,”cetusnya sambil mengupas eksistensi LSM baik secafa formal yuridis maupun secara sosial.
Rianto SH mengunci dengan paparan yang gamblang bahwa tindakan melanggar hukum seperti yang dilakukan oknum oknum mengatasnamakan wartawan dan LSM agar dilaporkan kepada Kepolisian. “Termasuk Kepala Desa tidak boleh melanggar hukum dalam pengelolaan dana desa. Awali dengan niat tidak melakukan penyelewengan,”tandasnya.
Menutup seminar ini, Ketua Apdesi Asahan H.Sujud Prayetno,SH, Ketua Pekat IB Asahan M.Syihabuddin, para narasumber dan jajaran Kepala Desa menandatangani prasasti tekad melawan segala bentuk intimidasi dan gangguan terhadap kinerja Kepala Desa; pernyataan transparansi dan akuntabel pengelolaan dana desa, dan keinginan sinerjisitas untuk mensukseskan pembangunan desa.***
Sinerjisitas Dalam Pengawasan Dana Desa
Bupati Asahan Drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP diwakili Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Paijan berharap Organisasi Masyarakat seperti DPD Pekat IB Asahan memberdayakan potensi masyarakat dalam mensukseskan pembangunan desa.
Menurut Bupati Asahan pembangunan desa merupakan hal krusial yang harus didukung semua kalangan di mana pergerakan partisipasi elemen masyarakat menentukan tingkat keberhasilannya terutama elemen masyarakat desa bersangkutan dan aktivis pembangunan.
Pekat IB (Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu) Asahan bersama APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Asahan dengan Moderator Tri Purnowidodo SH melaksanakan seminar sehari bertajuk Sinergisitas Pemerintahan Desa dengan Wartawan dan LSM dalam pengawasan dana desa, di Kisaran, Selasa (24/10).
Seminar diikuti 177 Kepala Desa se Kabupaten Asahan, kalangan wartawan dan LSM. Pemateri Ketua Apdesi Asahan H.Sujud Prayetno,SH berjudul “Dana Desa Berkah atau Bencana bagi Kepala Desa”, Wartawan Kompetensi Utama yang menjabat Kabiro Waspada Kisaran Nurkarim Nehe,SE,MSP menyampaikan materi judul “Menakar Profesonalisme Wartawan”.
Dr.Edy Ikhsan MA (penggiat LSM di Yayasan Pusaka Indonesia/dosen FH USU menyampaikan materi berjudul “Status dan Peran LSM dalam Pengawasan Dana Desa”. Sedangkan Rianto SH Kanit Tipidkor Polres Asahan menyampaikan garis garis besar aturan pengelolaan dana publik, dan aturan terkait.
Ketua DPD Pekat IB Asahan Muhammad Syihabuddin mengungkapkan latar belakang kegiatan antara lain banyaknya keluhan para Kepala Desa yang tidak bisa bekerja tenang oleh “gangguan” oknum yang mengatasnamakan Wartawan dan LSM. “Kami siap memfasilitasi sinerjisitas antara aparat pemerintah desa dengan wartawan dan LSM yang sesungguhnya. Silahkan laporkan kepada kami jika ada anggota Pekat IB yang mengganggu Kepala Desa,”cetus aktivis yang akrab dengan panggilan Said Muhsyi ini.
Tragis, Ketua Apdesi Asahan H.Sujud Prayetno,SH menyimpulkan bahwa dana ADD berkah bagi desa tapi seperti bencana bagi Kepala Desa. “Tidak ada alokasi dana dalam ADD itu untuk Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,” tukas Sujud mantan pengurus MPC Pemuda Pancasila Asahan ini berharap adanya sinerjisitas antara LSM dan Wartawan yang asli untuk mencegah gangguan oknum oknum dimaksud.
Nurkarim Nehe mengusung materinya dengan UU nomor 40 tahun 1999 terkait konfigurassi dan eksistensi Wartawan Indonesia, standard kompetensi wartawan sampai Uji Kompetensi Wartawan dengan junjungan etika serta hukum bagi operasional wartawan. Sedangkan Edi Ikhasan tentu berlandaskan UU terkait Organisasi Masyarakat. “Yang mengganggu Kepala Desa jelas bukan Lembaga Swadaya Masyarakat,”cetusnya sambil mengupas eksistensi LSM baik secafa formal yuridis maupun secara sosial.
Rianto SH mengunci dengan paparan yang gamblang bahwa tindakan melanggar hukum seperti yang dilakukan oknum oknum mengatasnamakan wartawan dan LSM agar dilaporkan kepada Kepolisian. “Termasuk Kepala Desa tidak boleh melanggar hukum dalam pengelolaan dana desa. Awali dengan niat tidak melakukan penyelewengan,”tandasnya.
Menutup seminar ini, Ketua Apdesi Asahan H.Sujud Prayetno,SH, Ketua Pekat IB Asahan M.Syihabuddin, para narasumber dan jajaran Kepala Desa menandatangani prasasti tekad melawan segala bentuk intimidasi dan gangguan terhadap kinerja Kepala Desa; pernyataan transparansi dan akuntabel pengelolaan dana desa, dan keinginan sinerjisitas untuk mensukseskan pembangunan desa.***